Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Selain THR dan Gaji ke-13, Aparatur Juga Dapat Tambahan Tunjangan Kinerja

Foto : ISTIMEWA

pegawai negara

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif.

"Di samping aparatur negara, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun serta tambahan tunjangan kinerjasebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Minggu (17/4).

Mengutip Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara. Tentunya juga seiring dengan fokus pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, baik dalam hal kebutuhan penanganan vaksin maupun hal-hal lain yang terkait hingga proses pemulihan ekonomi nasional.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi aparatur negara dalam penanganan pandemi Covid-19 yang tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat dan berperanaktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," katanya.

Di samping itu, lanjut Tjahjo, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat. Sehingga diharapkan bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top