Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Sulsel Sebut Ada 69 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Foto : ANTARA/Darwin Fatir

Koordinator Humas Data dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah (kanan) didampingi Pemimpin Redaksi Media Tribun Timur AH Nur Thamzil Thahir (kiri) saat kegiatan pelatihan Strategi Pemberitaan Positif di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ProvinsiSulawesi Selatan mencatat sepanjang masa kampanye Pemilu 2024, ada69 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) di sejumlah daerah di Sulsel.

"Dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ada 47 kasus, temuan 10 kasus, laporan delapan kasus, dan sudah dilimpahkan ke Gakkumdu empat kasus dengan total 69 kasus," kata Koordinator Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah saat pelatihan strategi pemberitaan positif diMakassar, Jumat malam.

Alamsyah menyebutkan ada 86 jumlah pelapor yang melaporkan pelanggaran dan 48 dinyatakan selesai, sedangkan 38 diproses tindak lanjut, dari jumlah itu ada 10 diantaranya terbukti dan sisanya tidak terbukti dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN.

Untuk sebarandi 24 kabupaten/kota se-Sulsel, jumlah pelaporan tertinggi di Kota Parepare sebanyak 13 pelaporan, disusul Kota Palopo, 11 pelaporan, kemudian Kabupaten Pangkep enam pelaporan, Kabupaten Bantaeng dan Luwu Timur masing-masing lima pelaporan, selebihnya dibawa lima kasus.

Sementara itu, jumlah temuan dan laporan dalam masa kampanye 35 kasus temuan dengan persentase 76 persen serta 11 laporan atau24 persen. Sebaran temuan tertinggi di Kabupaten Soppeng tujuh temuan, disusul Kabupaten Maros dan Pangkep empat temuan, selebihnya dibawah tiga temuan kasus.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menyebutkan sudah lima kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dua diantaranya sudah divonis.

Vonis dimaksud, yakni di Kabupaten Bulukumba divonis percobaan 8 bulan karena dugaan politik uang dan di Kabupaten Sinjai, divonis percobaan 2 bulan karena keterlibatan aparatur desa setempat.

Sisanya, kasus dugaan pelanggaran Pemilu saat ini sedang berproses di pengadilan yakni di Kabupaten Luwu dan Soppeng terkait pelibatan aparat desa dan dugaan politik uang.

Di Kabupaten Tana Toraja, ada dugaan pemalsuan administrasi yang dilakukan oknum Calon Legislatif yang masih berstatus ASN aktif.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top