Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Potensi Ekonomi

Sektor Keuangan Syariah Fokus Pacu Inovasi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kebijakan di sektor keuangan syariah pada 2023 akan berfokus pada pengembangan inovasi kebijakan dan instrumen pasar keuangan dalam rangka mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pengembangan keuangan syariah ke depan masih dibayangi sejumlah tantangan berat, meliputi pangsa pasar kecil, literasi rendah dan kualitas sumber daya manusia yang belum optimal.

"Kebijakan di sektor keuangan syariah akan fokus pada pengembangan inovasi kebijakan dan instrumen pasar keuangan sebagai alternatif skema pembiayaan serta pendanaan syariah serta untuk mengintegrasikan keuangan komersial dan sosial syariah," kata Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung dalam Forum Sharia Economic and Financial Outlook (Shefo) 2023 yang diikuti virtual di Jakarta, Senin (6/2).

Juda menuturkan beberapa inisiatif yang perlu dilakukan bersama-sama antara lain pengembangan blended finance seperti integrasi keuangan komersial dan sosial syariah, termasuk juga tindak lanjut Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan penguatan kepada perbankan syariah untuk bisa mengelola investment account.

"Jadi bukan saja kita menabung ke perbankan syariah tetapi kita bisa berinvestasi langsung kepada proyek-proyek yang dibiayai di mana bank berfungsi sebagai mediator, tentu saja ada profit and loss di sana yang investor juga harus aware terhadap hal itu," ujarnya.

Menurut dia, UU P2SK bisa menjadi suatu momentum bagi BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong keuangan syariah menjadi lebih dinamis. Selain itu, Juda mengatakan kunci keberhasilan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depan juga adalah sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan sejalan dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yang bersifat multidimensi.

Dengan demikian, semua pemangku kepentingan baik anggota Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) maupun non- KNEKS diharapkan bisa terus berkolaborasi dan bersinergi. Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di daerah-daerah juga perlu terus didorong.

Tantangan Utama

Pada kesempatan sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari, Dewi menyampaikan tiga tantangan dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Pertama adalah pangsa pasar industri keuangan syariah relatif masih rendah dibandingkan dengan keuangan konvensional, terutama disebabkan ketersediaan produk keuangan syariah belum cukup variatif dibandingkan dengan produk keuangan konvensional.

Kedua, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih tertinggal jauh daripada literasi dan inklusi keuangan secara nasional.

Mengenai tantangan terakhir berkaitan dengan pemenuhan SDM ekonomi keuangan syariah yang saat ini masih belum optimal secara jumlah maupun kualitas. "Hal ini sangat dibutuhkan untuk dapat segera mendukung pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia," ucap Friderica.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top