Sektor Informal Persampahan Belum Tersentuh Kebijakan PEN
"Kasihan mereka, apalagi pada musim kemarau tak dapat penghasilan. Kecuali ngorek sampah, dan hasilnya kecil, yang penting bisa memberi uang jajan anak dan beli beras. Selama ini kami belum pernah dapat bantuan dari pemerintah, seperti Sembako. Kami memang pernah dapat bantuan APD dari KLHK", ucapnya.
Mereka meminta memperhatikan perekonomian dan kecukupan pangan sector informal. Agar harga-harga pungutan sampah stabil, dalam kondisi normal harga sampah campuran 1.000-1.200 rupiah per kilogram. Saat pandemic Covid-19 berkisar 600-800 rupiah per kg. Belakangan harga-harga sampah pungutan merangkak naik.
Bagong Suyoto menegaskan, pertama, mereka minta dukungan, fasilitasi dan bantuan pemerintah pusat dan daerah secara merata dan adil. Misalnya, kebijakan dan implementasi insentif terhadap sektor informal yang melakukan pengolahan sampah, seperti mengais, memilah dan mendaur ulang sampah. Sebagaimana diamanat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81/2012, dan aturan terkait. Cuma konteks tentang insentif perlu aturan lebih teknis, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau dalam bentuk kebijakan lain yang lebih sederhana
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya