Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peserta Didik Baru - Belum Ada Sanksi bagi Pelanggar Sistem Zonasi

Sekolah Negeri Dilarang Menolak Siswa Miskin

Foto : ANTARA/Ampelsa

Sistem Zonasi - Sejumlah orang tua antre mendapatkan formulir pendaftaran saat penerimaan peserta didik baru di sekolah dasar negeri di Banda Aceh, Aceh, Senin (3/7). Penerimaan peserta didik baru 2017/2018 yang berlangsung pada 3-5 Juli 2017 mengacu pada kebijakan pemerintah dengan menerapkan sistem zonasi guna menghilangkan predikat sekolah favorit dan tidak favorit serta penumpukan siswa di sekolah tertentu.

A   A   A   Pengaturan Font

Siswa rawan melanjutkan pendidikan seperti siswa-siswa miskin tetap harus diutamakan, dan mendapat kemudahan melanjutkan sekolah.

JAKARTA - Sekolah negeri dilarang menolak siswa yang masuk kategori RMP (rawan melanjutkan pendidikan) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Sekolah diminta mencari solusi yang tidak menyalahi aturan jika memang kuota zonasi 20 persen telah terpenuhi. "Silakan mencari solusi yang tidak menyalahi aturan agar siswa miskin tetap bisa mengenyam pendidikan di sekolah yang terdekat dengan rumahnya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (4/7).

Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir setelah menerima laporan adanya penolakan siswa RMP yang terjadi di Kota Bandung. Sekitar 70 siswa RMP ditolak oleh SMA 16 dan 19 serta SMK 15, 11, 3, dan 9. Penolakan ini telah diadukan para siswa RMP tersebut ke Ombudsman Jawa Barat. Diakuinya, aturan mengenai zonasi dalam PPDB memang hanya diatur secara umum, yakni sebesar 20 persen dari total kuota setiap sekolah, sedangkan aturan mendetail akan menjadi kewenangan daerah melalui Dinas Pendidikan.

Secara tegas, Muhadjir mengatakan siswa RMP seperti siswa-siswa miskin tetap harus diutamakan dan mendapat kemudahan melanjutkan sekolah. Dengan kata lain, tidak boleh ada penolakan. "Kuota itu kan hanya ancar-ancar saja, bisa disesuaikan, terutama untuk anak yang berasal dari keluarga tidak mampu harus diprioritaskan.

Jangan sampai mereka sekolah terlempar di luar zona," tegas Muhadjir. Jika masih ditemukan ada sekolah yang menolak siswa RMP, Kemdikbud akan memberikan perhatian khusus. Sebab berpotensi sekolah tersebut melanggar Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. "Ini kan tahun pertama pelaksanaan zonasi, pasti belum lancar dan banyak masalah teknis. Saya akan cari tahu dulu alasannya kenapa, nanti baru dicarikan solusinya," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top