Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru | Penyalahgunaan SKTM Bisa Dipidanakan

Sekolah Harus Verifikasi SKTM

Foto : ISTIMEWA

Men­teri Pendidikan dan Kebuda­yaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

A   A   A   Pengaturan Font

SKTM hanya boleh digunakan bagi anak yang betul-betul berasal dari keluarga tidak mampu. Penyelahgunaan SKTM dapat dipidanakan.

JAKARTA - Pihak sekolah diminta untuk melakukan pengecekan atau menverifikasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SKTM hanya boleh digunakan bagi anak yang betul-betul berasal dari keluarga tidak mampu.

"Sekolah harus melakukan pengecekan, tidak langsung menerima begitu saja tanpa verifikasi ke lapangan, kecuali ada kesengajaan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Mendikbud menegaskan, penggunaan SKTM jangan disalahgunakan dalam PPDB. Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB dijelaskan bahwa kuota minimal untuk siswa yang tidak mampu sebanyak 20 persen.

Permendikbud tersebut juga mengatur mengenai sistem zonasi, yang kriteria penerimaan bukan pada nilai, namun tempat tinggal.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top