Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru | Penyalahgunaan SKTM Bisa Dipidanakan

Sekolah Harus Verifikasi SKTM

Foto : ISTIMEWA

Men­teri Pendidikan dan Kebuda­yaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pihak sekolah diminta untuk melakukan pengecekan atau menverifikasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SKTM hanya boleh digunakan bagi anak yang betul-betul berasal dari keluarga tidak mampu.

"Sekolah harus melakukan pengecekan, tidak langsung menerima begitu saja tanpa verifikasi ke lapangan, kecuali ada kesengajaan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Mendikbud menegaskan, penggunaan SKTM jangan disalahgunakan dalam PPDB. Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB dijelaskan bahwa kuota minimal untuk siswa yang tidak mampu sebanyak 20 persen.

Permendikbud tersebut juga mengatur mengenai sistem zonasi, yang kriteria penerimaan bukan pada nilai, namun tempat tinggal.

Dia menambahkan, dengan sistem itu, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemdikbud, Hamid Muhammad, menyampaikan bahwa poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, melainkan diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. Hal itu mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam.

Hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya. Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka Dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah.

Tujuan sistem zonasi di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Kemdikbud juga menegaskan bahwa sistem zonasi juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Dan mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Antisipasi Pemalsuan

Secara terpisah, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, meminta pihak Dinas Pendidikan mengantisipasi munculnya pemalsuan SKTM dalam PPDB. "Sangat mungkin terjadi (pemalsuan SKTM)," katanya.

Menurut Budhi, potensi munculnya pemalsuan atau manipulasi keterangan miskin dalam proses penerbitan SKTM disebabkan selama ini tidak dilengkapi dengan mekanisme verifikasi yang mendalam. "Dari pantauan melalui kanal-kanal informasi yang ada, mengindikasikan hal tersebut (potensi pemalsuan SKTM)," kata dia.

Pemberian keterangan palsu dalam pengurusan SKTM, menurut Budhi, dapat berujung pada konsekuesi pidana dan bagi calon peserta didik, status diterimanya melalui PPDB dapat dianulir.

Oleh sebab itu, sebagai upaya antisipasi, ORI mendorong pihak dinas terkait untuk membuat "Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak". Surat pernyataan itu wajib ditandatangani orang tua murid pengguna SKTM. "Apabila nanti ditemukan data SKTM yang tidak sesuai agar mereka siap bertanggung jawab secara pidana," kata dia.eko/YK/E-3

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top