Sekjen Kemendagri Sebut Tiga Kunci Sukses Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro
Suhajar juga menjelaskan peran dan tugas dari Kemendagri. Kata dia, Kemendagri merupakan kementerian yang bertugas menjalankan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. Untuk menunjang tugas tersebut, Kemendagri menjalankan beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut yakni, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, serta pembinaan administrasi kewilayahan. Selain itu, fungsi lainnya yakni pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil.
"Kemudian pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Nah, karena itu Kemendagri punya 11 unit kerja eselon 1 serta staf ahli dan staf khusus. Selain itu juga menjalankan fungsi pendidikan kepamongprajaan melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)," katanya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya