Reformasi Pajak
Sekitar 75 Persen KTP Terintegrasi NPWP per November 2022
Foto : ISTIMEWA
Apabila ditemukan data yang tidak valid, wajib pajak terkait akan dihubungi oleh DJP dan dimintai konfirmasi.
Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi. Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi pun sudah harus menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya