Sekda Karawang Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi Dana TWP AD
Arsip - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Foto: ANTARA/Laily RahmawatyKARAWANG - Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang diterima di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (25/11), mengatakan pemeriksaan Acep Jamhuri dilakukan terkait kewenangannya saat menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni berinisial Y, AS, dan TN.
Tersangka Y diketahui merupakan seorang purnawirawan TNI, kemudian tersangka AS ialah dari pihak swasta dan tersangka TN adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Kabupaten Karawang.
Acep Jamhuri, yang kini menjabat sebagai sekda Kabupaten Karawang, diperiksa terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka TN.
Selain Acep Jamhuri, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung juga memeriksa pejabat lain di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Ketut menjelaskan dalam kurun waktu tanggal 20-24 November 2023, Tim Penyidik Koneksitas pada JampidmilKejagung telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD yang dilakukan tersangka TN, termasukAcep Jamhuridan isteri tersangka TN berinisial A.
Selain itu, Kejagung memeriksa pula mantan penjabat Kepala Desa Mekarjayaberinisial AR, YM selaku kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang, serta YM sebagai kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Ketut menyampaikan saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD.
Sebelumnya, pada tanggal 7 November 2023, Kejagung menyita dua unit bangunan berupa rumah dan ruko milik tersangka TN di Kabupaten Karawang, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsiTWP AD Tahun Anggaran 2019-2020.
Bangunan rumah dan ruko milik tersangka TN yang disita itu berlokasi diGrand Taruma, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung