![Sekali Lagi Perihal Hak Prerogatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpha_v5__resized.jpg)
Sekali Lagi Perihal Hak Prerogatif
![Sekali Lagi Perihal Hak Prerogatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpha_v5__resized.jpg)
Tapi, dalam pidato saat meresmikan pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke-6 Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9), Presiden Jokowi menegaskan penunjukan menteri di dalam jajaran kabinet merupakan hak prerogatifnya.
Jokowi juga mengingatkan bahwa hak prerogatif tersebut berdasarkan konstitusi UUD 1945. Jika merujuk konstitusi, ada beberapa pasal terkait hak prerogatif presiden. Khusus untuk pengangkatan menteri, bisa dilihat di Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan, Presiden dibantu menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Karena kewenangan atau hak penuh tersebut, alangkah baiknya memang Presiden Jokowi tidak boleh bergantung pada partai koalisi. Suara para pemimpin partai perlu didengar karena bagaimanapun kendali politik di parlemen tetap berada di tangan ketua umum partai. Jadi, hak prerogatif juga tidak boleh secara kaku diterapkan, tanpa meminta atau berdialog dengan elite partai. Hanya, untuk menentukan yang akan menduduki pos menteri, memang harus diputuskan presiden sendiri.
Di masa pemerintahan kedua ini, Jokowi harus benar-benar jeli memilih dan mengangkat para pembantunya. Dengan begitu, menteri kabinet mampu menerjemahkan semua program, visi, dan visi sebagaimana dikampanyekan dalam pilpres lalu. Apalagi, Presiden Jokowi punya ide besar dan sudah diputuskan, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Dalam proses pemindahan, khususnya saat mulai pembangunan infrastruktur dan sarana ibu kota, setiap menteri terkait harus bersinergi.
Pengalaman menteri kabinet pertama yang oleh sebagai masyarakat dinilai tidak sesuai dengan harapan dan di tengah jalan ada beberapa menteri yang tak sejalan bahkan saling serang, harus menjadi pelajaran penting. Menteri harus kompak dan tunduk perintah Presiden, bukan pada kepentingan pihak lain.
Komentar
()Muat lainnya