![Sekali Lagi Perihal Hak Prerogatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpha_v5__resized.jpg)
Sekali Lagi Perihal Hak Prerogatif
![Sekali Lagi Perihal Hak Prerogatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpha_v5__resized.jpg)
Sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, seorang presiden memiliki sejumlah kewenangan istimewa yang disebut hak prerogatif. Sejumlah hak prerogatif presiden seperti menyatakan perang, menjalin perjanjian perdamaian, mengangkat duta besar, dan mengangkat menteri kabinet untuk membantu pemerintahan.
Dalam konteks hak prerogatif presiden ini, dalam beberapa waktu belakangan mncul berbagai analisis, pandangan, dan keinginan sebagian elite, khususnya dalam menentukan menteri kabinet. Maklum dalam pemilihan presiden Juni lalu, pasangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin yang memenangkan kontestasi dituntut partai koalisi pendukungnya untuk mengangkat sebagian menteri dari partai bersangkutan.
Pernah terlontar beberapa kali, Ketua umum PKB, Muhaimin Iskandar, menuntut sebanyak 10 menteri dengan alasan PKB telah berjasa besar dalam memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf. Yang paling akhir tentu pernyataan Ketua umum PDI Perjuangan Megawati yang dengan terus terang meminta agar Jokowi mengangkat menteri dari PDIP lebih banyak dari jumlah menteri asal partai lain.
Megawati mengeklain, sebagai partai pengusung utama, sangat wajar PDIP mendadapat lebih banyak jatah kursi menteri. Mestinya sebagai mantan presiden, Megawati, kurang elok menyatakan tuntutan itu secara terbuka dalam forum kongres partai.
Sebagai figur yang didukung banyak partai koalisi, Jokowi pasti ingat dan akan 'membalas budi.' Hanya, tuntutan yang terlalu besar dari partai koalisi pendukungnya, pasti akan mengurangi hak istimewanya dalam mengangkat menteri. Karena itu dalam forum kongres PDI Perjuangan itu, dengan gaya kelakarnya, Jokowi menjawab langsung permintaan Megawati. Katanya, pasti PDIP akan lebih banyak dari partai lain, beda satu pun artinya lebih banyak.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya