Sejumlah PR terkait Pelaksanaan Publisher’s Rights yang Harus Selesai
📅 Kamis, 14 Mar 2024, 12:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Basri Marzuki
Ignatius Haryanto, Universitas Multimedia Nusantara
Bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional pada 20 Februari lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 yang meminta perusahaan (platform), seperti Google, Meta, dan X (dulunya Twitter), untuk membayar media lokal atas konten berita yang mereka bagi ke publik. Aturan ini merupakan upaya untuk melindungi media, atau yang lebih dikenal dengan sebutan publisher's rights
Wacana publisher's rights sudah muncul di Indonesia empat tahun lalu melalui artikel opini yang ditulis oleh Agus Sudibyo, yang kala itu menjadi koordinator kelompok kerja Keberlanjutan Media di Dewan Pers.
Agus berpendapat bahwa perusahaan platform raksasa seperti Google dan Facebook memiliki kekuatan yang lebih besar dari perusahaan media. Oleh karena itu, sudah semestinya mereka membagikan sebagian pendapatannya kepada perusahaan media yang menghasilkan konten yang mereka gunakan.
Perpres yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah Indonesia ini mengikuti langkah Australia dan Kanada yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Jerman dan Prancis juga berupaya memberlakukan aturan ini, tetapi gagal karena ada penolakan dari platform.
Sebaiknya Anda baca juga:
Australia yang sering menjadi rujukan keberhasilan aturan ini juga tengah mendapat tantangan dari Facebook yang baru saja mengumumkan kebijakan mereka yang tidak akan fokus lagi ke berita.
Sebagai ahli dan peneliti media, saya melihat Indonesia juga menghadapi sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan sebelum menjalankan Perpres ini.
Respons perusahaan platform
Sebaiknya Anda baca juga:
Perusahaan platform yang paling berkepentingan dengan Perpres ini adalah Google dan Meta. Pendistribusian konten media lewat Google dan Facebook (milik Meta) mencapai lebih dari 80%.
Merespons Perpres kemarin, Meta mengatakan mereka sudah berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia dan mereka yakin bahwa mereka tidak diwajibkan untuk membayar konten berita, karena konten berita dalam Meta diunggah oleh perusahaan media secara mandiri untuk kepentingan traffic bagi berita-berita mereka. Dan untuk itu, Meta merasa tak perlu membayar kepada perusahaan media.
Sementara itu, pihak Google memilih untuk mempelajari terlebih dahulu Perpres tersebut.
Menurut info dari seorang redaktur media nasional yang tidak ingin disebutkan namanya, sejak akhir tahun 2021, Google sudah melakukan perjanjian dengan sejumlah perusahaan media, dengan kondisi bahwa isi perjanjian tersebut tidak boleh diumumkan ke publik.
"Jadi bagi Google, Perpres ini tidak terlalu berarti karena mereka sudah melakukan perjanjian ke sejumlah media. Mereka concern [khawatir] pemerintah banyak campur tangan dalam hal ini," ujar redaktur tersebut dalam komunikasi pribadi dengan penulis.
Hal ini menyisakan pertanyaan terkait komitmen pihak platform dalam membayar kompensasi untuk konten berita dari media lokal di kemudian hari.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!