Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aset Negara

Sejumlah BMN Dikuasi Pihak Ketiga secara Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan masih terdapat pihak ketiga yang menguasai aset negara secara ilegal. Pihak ketiga tersebut melakukan okupansi aset negara dengan melawan hukum.

Karenanya, terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penguasaan fisik, seperti salah satunya aset negara hasil sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Karet Tengsin, Jakarta.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Purnama Sianturi menambahkan mayoritas aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan dari kasus BLBI.

Namun, berbagai upaya terus dilakukan untuk memperjuangkan kembali aset negara yang telah dikuasai secara ilegal tersebut, seperti melalui gugat perdata atau mengikuti berbagai perkara yang berjalan atas aset negara.

"Ada banyak perkara walau misalnya kami kalah di tingkat pertama, untuk di tingkat akhir, tingkat Mahkamah Agung (MA), maupun tingkat peninjauan kembali (PK) kami menangkan," jelas Purnama dalam Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat (18/3).

Purnama membeberkan salah satu upaya perkara yang dimenangkan pemerintah untuk menguasai kembali aset negara baru-baru ini terjadi di Surabaya dengan nilai aset sekitar 200 miliar rupiah. Upaya lainnya untuk mengambil alih aset negara yang dimanfaatkan secara ilegal yakni melalui pengamanan berupa pemblokiran kepada Kantor Pertanahan setempat, kemudian Kemenkeu akan memberitahu kepada lurah atau camat setempat bahwa properti tersebut adalah BMN.

Pengamanan Fisik

Pengamanan aset negara, kata dia, juga dilakukan secara fisik dengan cara memasang tanda di atas BMN yang berupa tanah. "Jadi intinya bahwa negara telah melakukan dan akan melakukan segala upaya untuk mengamankan ataupun memastikan hak negara atas aset itu tetap," ujar Purnama.

Lebih lanjut, Purnama memastikan aset negara di DKI Jakarta akan dioptimalisasi usai Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan. Pascapemindahan IKN, gedung Kementerian/ Lembaga (K/L) dimungkinkan untuk dikelola, bahkan disewakan kepada investor dan pihak swasta.

"Nah kami belum bisa menjelaskan seperti apa saat ini, tetapi intinya adalah nantinya aset yang ada di Jakarta harus dioptimalkan," ujar Purnama.

Dengan pengoptimalan aset usai pemindahan IKN, BMN yang ditinggalkan di Jakarta diharapkan bisa memberikan kontribusi kepada penerimaan negara.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top