Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sejauh Mana Pembayaran REDD+ Menguntungkan Masyarakat Lokal?

📅 Senin, 04 Sep 2023, 10:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sejauh Mana Pembayaran REDD+ Menguntungkan Masyarakat Lokal? Doc: The Conversation/CIFOR/Ulet Ifansasti
Ket. Pemandangan hutan hujan primer di desa Honitetu, Kabupaten Seram Barat, provinsi Maluku, Indonesia pada 23 Agustus 2017.

Sandy Nofyanza, Centre for International Forestry Research dan Bimo Dwisatrio, Centre for International Forestry Research

Program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sudah berlangsung hampir 20 tahun. Program ini sudah terlaksana di lebih dari 65 negara termasuk di negara pemilik hutan tropis besar seperti Indonesia, Kongo, dan Brasil.

Melalui REDD+, masyarakat yang melindungi hutan dapat menerima pembayaran, biasanya dari negara-negara maju. Tujuannya adalah membuat usaha masyarakat melindungi hutan lebih bernilai ekonomi dibandingkan menghancurkannya.

Nilai seluruh program REDD+ sejauh ini sudah menyentuh US$2,9 miliar atau sekitar Rp44,1 triliun.

Agar lebih berkesetaraan, pembagian keuntungan program REDD+ harus mempertimbangkan bermacam-macam faktor seperti siapa yang menerima dana dan cara pembagiannya.

Walau begitu, pembagian keuntungan REDD+ yang terbatas ini tidaklah mudah. Mengapa begitu? Bagaimana memperbaikinya?

Siapa yang berhak menerima pembayaran REDD+?

Pelaksanaan REDD+ melibatkan berbagai macam pihak dengan beraneka tugas dan tanggung jawab. Mulai dari pejabat tinggi pemerintahan hingga tingkat akar rumput. Kondisi ini memicu perdebatan tentang siapa yang harus menerima pembayaran.

Beberapa pihak menganggap para pemilik lahan secara sah dan berpartisipasi aktif dalam pengurangan emisi lebih berhak menerima pembayaran. Misalnya, petani yang memiliki lahan.

Pihak lainnya menyebutkan masyarakat adat yang memiliki sejarah koneksi dengan hutan mereka harus menerima pembayaran.

Ada juga pendapat berbeda bahwa keuntungan harus dibagikan ke masyarakat termiskin. Harapannya, REDD+ mampu mengurangi kemiskinan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan.

Ada juga kelompok yang meyakini lembaga tertentu (seperti pemerintah) sebagai fasilitator REDD+ harus menerima pembayaran. Sebab, REDD+ tidak mungkin terlaksana tanpa peran mereka.

Akhirnya, beraneka opini di atas membikin rumit pembagian dana REDD+.

Sebagai contoh: program REDD+ pemerintah di Kalimantan Timur memiliki banyak pihak yang terlibat. Semua pemangku kepentingan dari pemerintah pusat hingga desa, masyarakat adat dan lokal, bahkan perusahaan swasta, memiliki peran tertentu dalam mengurangi emisi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.