Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 13 Sep 2021, 12:17 WIB

Segera Ikut, Program Keringanan atau Pemutihan Pajak Kendaraan di 16 Provinsi

Foto: istimewa

Beberapa provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2021.

Ada sekitar 16 provinsi yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Sumatera, hingga Kalimantan yang menghadirkan program pemutihan ini.

Dari sekian provinsi itu memiliki program keringanan yang berbeda-beda juga masa berlakunya.

Kesempatan bagi para pengemudi yang berencana melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau sudah terlewat membayar, tak ada salahnya menyimak informasi pemutihan pajak berikut ini yang dikutip dari Kumparan.

DKI Jakarta

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021

2. Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021 sebesar 5 persen

3. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021

4. Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021 sebesar 5 persen.

Masa berlaku: Akhir September 2021

Banten

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya

3. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

4. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

5. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

6. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)

7. Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

8. Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

9. Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)

10. Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Masa berlaku: 31 Desember 2021.

Jawa Barat

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5

3. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo

4. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo

5. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo

6. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo

7. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo

8. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru

9. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Masa berlaku: 24 Desember 2021.

DI. Yogyakarta

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

3. Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Masa berlaku: 31 Desember 2021.

Jawa Timur

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

3. Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya

4. Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga

5. Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.

Masa berlaku: 9 Desember 2021.

Bali

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

3. Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Masa berlaku: 17 Desember 2021.

Riau

Jenis keringanan:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masa berlaku: 9 November 2021.

Bengkulu

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

2. Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua.

Masa berlaku: 22 Desember 2021.

Lampung

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Penghapusan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor

3. Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

Masa berlaku: 30 September 2021.

Kalimantan Utara

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Masa berlaku: 31 Desember 2021.

Kalimantan Barat

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

3. Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Masa berlaku: 30 September 2021.

Kalimantan Tengah

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya

3. Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

4. Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.

Masa berlaku: 25 Oktober 2021.

Kalimantan Selatan

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

3. Penghapusan tunggakan Pajak Progresif

4. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif.

Masa berlaku: 9 Oktober 2021.

Sulawesi Barat

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Masa berlaku: 30 November 2021.

Sulawesi Selatan

Jenis keringanan:

1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Masa berlaku: 29 September 2021.

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.