Sederet Pertimbangan Utama Beli Rumah, dari Fasilitas Sampai Legalitas
Ilustrasi rumah.
Tips berikutnya, usahakan untuk tidak terburu-buru saat membeli rumah. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan selain beberapa hal di atas, salah satunya adalah sertifikat kepemilikan rumah.
Penting untuk mengecek legalitas untuk menghindari masalah yang muncul terkait legalitasnya di kemudian hari. Jangan sampai ketertarikan Anda pada sebuah rumah menjadikan Anda lalai dalam mengecek status legalitas rumah tersebut.
Ada dua jenis sertifikat rumah, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).
SHM adalah hak terkuat dan tertinggi atas tanah yang berlaku seumur hidup. Karena status kepemilikan ini, rumah dengan SHM lebih mudah dipindahtangankan, baik sebagai warisan atau dalam jual beli. Atas dasar ini harga jual rumah dengan SHM juga paling tinggi.
Sedangkan SHGB adalah suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya