Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sederet Pertimbangan Utama Beli Rumah, dari Fasilitas Sampai Legalitas

Foto : Freepik/Senivpetro

Ilustrasi rumah.

A   A   A   Pengaturan Font

Tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok manusia, karenanya membeli rumah merupakan hal yang besar. Pasalnya, di rumah itulah kamu akan tinggal dan menghabiskan banyak waktu mu, termasuk beristirahat.

Banyak yang perlu dipertimbangkan ketika seseorang hendak membeli rumah. Salah satunya, memastikan di lokasi tersebut sudah terdapat fasilitas umum yang menunjang kebutuhan.

Melansir Antara, beberapa orang cenderung memilih rumah yang berlokasi dekat akses transportasi, rumah sakit, fasilitas pendidikan, dan penunjang lainnya, seperti jarak yang relatif dekat ke stasiun KRL atau jalan tol.

Atas dasar itu, pastikan lokasi rumah yang hendak dibeli memiliki atau berdekatan dengan fasilitas pendukung yang Anda butuhkan.

Kalau Anda gemar berolahraga, maka carilah rumah yang dekat dengan sarana olahraga, seperti lapangan, lintasan lari, atau bahkan kolam renang. Atau apabila Anda memiliki anak kecil maka carilah rumah dengan halaman yang luas atau dekat dengan taman bermain.

Tips berikutnya, usahakan untuk tidak terburu-buru saat membeli rumah. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan selain beberapa hal di atas, salah satunya adalah sertifikat kepemilikan rumah.

Penting untuk mengecek legalitas untuk menghindari masalah yang muncul terkait legalitasnya di kemudian hari. Jangan sampai ketertarikan Anda pada sebuah rumah menjadikan Anda lalai dalam mengecek status legalitas rumah tersebut.

Ada dua jenis sertifikat rumah, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).

SHM adalah hak terkuat dan tertinggi atas tanah yang berlaku seumur hidup. Karena status kepemilikan ini, rumah dengan SHM lebih mudah dipindahtangankan, baik sebagai warisan atau dalam jual beli. Atas dasar ini harga jual rumah dengan SHM juga paling tinggi.

Sedangkan SHGB adalah suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

Artinya, pemilik properti dengan status HGB hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih milik negara. Tak hanya itu, lahan dengan SHGB juga hanya diperuntukan untuk hal yang telah tertuang dalam perizinan.

Kemudian, pastikan untuk membeli hunian melalui agen terpercaya untuk mendapatkan saran pembelian rumah yang tepat.

Selanjutnya, tentukan metode pembayaran yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda juga kondisi perekonomian. Metode pembayaran yang cocok untuk pembeli rumah pertama atau first time home buyer adalah cicilan uang muka dan dilanjutkan dengan KPR.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top