Sebanyak 8.000 Lebih WNA Bermasalah
Jumlah warga negara asing (WNA) di Jakarta Utara mencapai 10.316 orang berdasarkan paparan Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (12/9/2023).
Maka, sebanyak 8.160 WNA tersebut diduga melalaikan kewajiban melanjutkan pelaporan data domisili kependudukan setelah memperoleh izin tinggal tetap (Itap) maupun terbatas (Itas).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, menambahkan kegiatan bersama anggota Tim Pora Jakarta Utara yang melibatkan enam kecamatan dengan total 31 kelurahan, juga melibatkan lima Koramil dan enam Polsek. Hal ini dilaksanakan untuk memperkuat harmonisasi dalam pengawasan orang asing yang akan berinvestasi di Indonesia.
Kegiatan yang mengundang narasumber dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Aryawan Cahyo Putro, Kasubid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Hamdan Muhammad Al Amin itu diikuti 66 peserta.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya