Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Data Kependudukan

Sebanyak 8.000 Lebih WNA Bermasalah

Foto : ANTARA/Abdu Faisal

Jumlah warga negara asing (WNA) di Jakarta Utara mencapai 10.316 orang berdasarkan paparan Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (12/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdapat 8.160 orang asing (WNA) di Jakarta Utara yang bermasalah seperti tidak melaporkan diri ke Dukcapil. Informasi ini disampaikan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Utara, Ginanjar, Selasa (12/9).

Dia mengatakan ini saat rapat koordinasi Tim Pengawas Orang Asing (Pora) Jakarta Utara. Angka tersebut diperoleh dari hitungan bahwa jumlah WNA yang ada di wilayah Jakarta Utara sebanyak 10.316 orang, sedangkan data dari Dukcapil menunjukkan jumlah WNA sebanyak 2.156 orang.

"Maka, terdapatselisihsampai 8.160 yang dianggap belum melaporkan diri ke Dukcapil," jelas Ginanjar. Selama ini, Tim Pora Jakarta Utara menghimpun informasi keberadaan ribuan WNA secara berkala dari Pemerintah Kota Jakarta Utara.

Sedangkan Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi, dalam rapat Tim Pora di kawasan Kelapa Gading, mengatakan bahwa informasi keberadaan orang asing dihimpun secara berkala dari kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.

"Para lurah dan camat bisa memberikan laporan setiap bulan. Ginanjarselaku Kasudin Dukcapil, selalu memberikan berbagai informasi. Hal ini termasuk Sudin Pendidikan. Kami minta laporan ketika, misalnya, tenaga-tenaga pengajar yang menggunakan tenaga asing, termasuk SudinKesehatan dan Ketenagakerjaan," tambah Iyan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top