Sebanyak 5.300 SNI Bidang Industri Telah Berlaku
Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Pada 14 Oktober lalu, Kemenperin telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Permenperin tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar. Aturan baru tersebut diterbitkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
"Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024," papar Andi.
Karena itu, dalam rangka memperkuat implementasi standardisasi industri secara wajib di industri, Kemenperin melalui BSKJI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib. "Saya berharap bahwa melalui acara ini, kita semua dapat semakin memahami pentingnya standardisasi industri dalam pembangunan industri nasional dan bersama-sama mendorong penerapan standar yang lebih baik di masa mendatang," imbuhnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya