Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Terstruktur I Para Tersangka Miliki Peran Strategis

Sebanyak 30 Tersangka Mafia Tanah Ditahan

Foto : ANTARA/Yogi Rachman

Jumpa pers pengungkapan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Ada tersangka yang bertugas membuat dokumen palsu dan sebagai penghubung ke oknum BPN untuk menerbitkan sertifikat.

JAKARTA - Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah. Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Senin (18/7).

Dari 30 tersangka tersebut 25 di antaranya telah ditahan. "Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," kata Hengki Haryadi.

Hengki menjelaskan 30 tersangka itu terdiri dari 13 pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya dua tersangka kepala desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 lainnya warga sipil.

"Sedangkan untuk korbannya terdapat 12 orang dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, maupun perorangan," kataHengki. Hengki mengatakan, salah satu korban dari kasus mafia tanah adalah keluarga selebritas Nirina Zubir yang mengalami kerugian materi hingga 17 miliar rupiah.
"Masih banyak masyarakat yang tidak sadar jadi korban mafia tanah," tutur Hengki.

Lebih lanjut, dia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di antaranya bertugas mencari target berupa lahan kosong yang tidak dipasang plang. "Ada tersangka yang bertugas membuat dokumen palsu dan sebagai penghubung ke pihak oknum BPN. Ada juga oknum BPN yang berperan dalam penerbitan sertifikat," kata Hengki.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top