Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sebanyak 2.357 PNS Terlibat Korupsi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KEDIRI - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengatakan, selama 2018 terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) sedang diproses pemberhentiannya dengan tidak hormat karena terlibat korupsi yang hukumannya sudah inkrah.

"Sebanyak 2.357 PNS itu yang hukumannya sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus tipikor (tindak pidana korupsi).

Karena sudah ada SKB antara Mendagri, Menpan, dan BKN, sampai akhir Desember 2018 semua kepala daerah harus menindaklanjuti memberhentikannya dengan tidak hormat," kata Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariono, di Kediri, Jawa Timur, Jumat (26/10).

Ia menyebutkan, data tersebut merupakan laporan dari seluruh PNS yang ada di Indonesia, baik daerah maupun pusat.

Jumlah yang terdata itu juga hanya PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan yang masih dalam proses penuntutan ataupun banding tidak masuk data itu. "Pemerintah saat ini juga berupaya untuk memperketat berbagai potensi pelanggaran.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top