Saudi Bolehkan Warga yang Telah Diimunisasi Pergi ke Luar Negeri
Foto: istimewaRIYADH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Minggu (2/5) menyatakan bahwa setiap warganya yang telah diimunisasi oleh vaksin Covid-19 diperbolehkan pergi ke luar negeri terhitung sejak 17 Mei.
"Ada 3 kategori warga yang telah dinyatakan telah diimunisasi yaitu mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, telah mendapat dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelum perjalanan, dan orang yang sembuh dari infeksi dalam enam bulan terakhir," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi seperti dilansir Saudi Press Agency.
Kementerian itu pun menambahkan satu kategori lagi yaitu bagi warga yang berumur kurang dari 18 tahun yang dibolehkan pergi ke luar negeri karena kelompok umur ini belum boleh divaksinasi, namun mereka harus membawa bukti asuransi yang telah disahkan oleh bank sentral.
Kebijakan ini diberikan sebagai insentif bagi warga yang dilarang pergi ke luar negeri selama pandemi sekaligus untuk jadi dorongan agar warga mau divaksinasi. SB/AFP/I-1
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD