Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Saudi Batalkan Hukuman Mati Terpidana Pembunuhan Khashoggi

Foto : AFP

Jamal Khashoggi

A   A   A   Pengaturan Font

RIYADH - Pengadilan di Arab Saudi pada Senin (7/9) telah membatalkan lima putusan hukuman mati terhadap para terdakwa pembunuh jurnalis Jamal Khashoggi. Sebagai gantinya 8 terdakwa pembunuh dikenai hukuman penjara antara 7 hingga 20 tahun.

Pembatalan putusan ini terjadi setelah anak laki-laki Khashoggi mengampuni para terdakwa pada Mei lalu sehingga hal ini membuka jalan bagi para terdakwa untuk mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Lima terpidana dikenai hukuman penjara selama 20 tahun. Satu terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan dua terpidana lainnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara," demikian diwartakan Saudi Press Agency yang mengutip pernyataan dari juru bicara jaksa penuntut umum.

Dalam putusan pengadilan itu, tak satupun nama terdakwa disebutkan.

Sebelumnya dalam sidang pengadilan tertutup yang mengadili 11 terdakwa pembunuh yang berakhir Desember lalu, pengadilan memutuskan menghukum mati 5 terdakwa dan 3 terdakwa lainnya dikenai hukuman penjara dengan total kurungan selama 24 tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top