Satuan Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan
Perjanjian Kerja Sama -- Perwakilan dari 8 Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berkomitmen memperkuat upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Jakarta, Kamis (12/10).
Satuan pendidikan harus aman dan bebas dari kekerasan sebagai upaya menjaga kualitas hidup anak-anak sesuai amanat konstitusi.
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan untuk mewujudkan satuan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan upaya implementasi dan kolaboratif dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinnekaan, dan aman bagi anak.
"Seluruh Kementerian/Lembaga yang hari ini hadir mengukuhkan komitmen multisektor melaksanakan strategi nasional untuk menurunkan kekerasan terhadap anak. Kita semua paham bahwa menjaga kualitas hidup anak-anak kita sesuai amanat konstitusi adalah tanggung jawab kita bersama," katanya di Jakarta, kemarin.
Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan penetapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan adalah salah satu upaya penting yang tertuang dalam Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, guna memastikan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan berjalan.
Kementerian PPPA akan terus memperkuat peran anak sebagai pelopor dan pelapor, sebagai peer educator tentang hak-hak dan perlindungan anak, dan menjadi teman berbagi yang dapat dipercaya sebayanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya