![Satu Orang Tewas Dianiaya saat Tawuran di Palmerah](https://koran-jakarta.com/images/article/satu-orang-tewas-dianiaya-saat-tawuran-di-palmerah-220330000904.jpg)
Satu Orang Tewas Dianiaya saat Tawuran di Palmerah
![Satu Orang Tewas Dianiaya saat Tawuran di Palmerah](https://koran-jakarta.com/images/article/satu-orang-tewas-dianiaya-saat-tawuran-di-palmerah-220330000904.jpg)
Foto : ANTARA / Walda
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba, dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022)
Polisi pun memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti guna mengejar para pelaku penganiayaan.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka di kawasan Palmerah. "Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," kata dia.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya