Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Satpol Tak Bisa Halau Warga Ibu Kota Pindah Ke Pinggiran

Foto : . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj

Anggota Satpol PP memberi peringatan kepada warga untuk tidak makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam. Razia tersebut untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB Total DKI Jakarta

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mengaku tidak bisa menghalau warga Ibu Kota untuk mencari hiburan ke daerah penyangga atau daerah lain selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta jilid II berlangsung sejak 14 September 2020.

"Tidak ada (untuk menghalau warga), tapi yang ada adalah operasi gabungan di perbatasan yang berkenaan dengan operasi tertib masker. Saat ini dilakukan di Kota Depok bekerjasama dengan Satpol PP Jabar dan Kota Depok. Kemudian ada operasi tertib masker juga gabungan dengan Kota Bekasi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Arifin, operasi yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan sesering mungkin ini, akan terus berlangsung.

"Nanti dijadwalkan (untuk operasi gabungan), akan dilanjutkan," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengakui adanya pergerakan warganya ke daerah penyangga selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta jilid II.


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaksanaan PSBB jilid II memang lebih ketat dibanding PSBB transisi. Saat PSBB transisi, pemerintah daerah mengizinkan usaha non esensial mempekerjakan karyawannya di tempat kerja sebesar 50 persen, kemudian saat PSBB Jakarta jilid II dikurangi menjadi 25 persen.

Selanjutnya, selama PSBB transisi pemerintah mengizinkan tempat pariwisata outdoor beroperasi, kemudian restoran, rumah makan serta kafe diizinkan melayani makan di tempat.


Namun saat PSBB jilid II, tempat pariwisata itu ditutup dan restoran, rumah makan serta kafe dilarang melayani dine in, kecuali diantar atau pesan melalui ojek daring.

"Sesungguhnya mobilitas warga (di Jakarta) menurun, seiring dengan penutupan unit usaha dan unit kegiatan. Kemudian yang berikutnya, memang ada pergerakan warga Jakarta yang keluar ke sekitar Jakarta," kata Riza di Balai Kota Jakarta pada Kamis (1/10) ant/.P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top