Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 21 Jun 2024, 00:41 WIB

Jakarta Pusat Terus Perbarui Data Warga

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza

JAKARTA - Pilkada serentak tinggal beberapa bulan lagi. Untuk kepentingan ini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus memperbarui data kependudukan dalam rangka penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Ini juga untuk menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

"Saat ini petugas sedang memadankan data. Saya minta rekan-rekan terus berkoordinasi melakukan pembaruan data untuk memastikan DPT dan menentukan jumlah TPS," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dhany menjelaskan pemadanan data tersebut dilakukan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU di tingkat pusat. Namun secara operasional data layanan untuk DPT berada di tingkat kelurahan.

Dhany juga berpesan kepada kelurahan agar secara rutin memberlakukan pembaruan data dengan terus koordinasi.dengan Pemerintah Pusat. Menurut Dhany dengan pembaruan data kependudukan secara dini dapat memudahkan kerja Pemerintah dan KPU.

"Jika ada yang meninggal dunia saat itu juga kita harus evaluasi. Jadi enggak perlu nunggu pemadanan data, mending kalau data itu tiap bulan, kadang data yang kita padankan itu enam bulan sekali. Jadi secara operasional data yang dikumpulkan dapat dimasukkan agar pekerjaan menjadi lebih mudah," jelas Dhany.

Lebih lanjut, Dhany menyebut jika ada laporan warga yang meninggal dunia, maka bisa langsung dikomunikasikan ke rekan-rekan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar diberikan catatan sambil menunggu padanan data di tingkat pusat. Dengan begitu, di tingkat kelurahan sudah memiliki data awal untuk disinkronkan dengan data pusat.

Terlebih lagi, data tersebut berguna dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Selain itu, juga sekaligus menentukan jumlah TPS yang dibutuhkan saat pencoblosan.

Terkait perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya, kata Dhany tidak mempengaruhi padanan data saat pelaksanaan Pilkada 2024.

"Artinya perubahan nomenklatur dari DKI ke DKJ tidak mengubah substansi data kependudukan seseorang. NIK tetap, tanggal lahir tetap, nama tetap, alamat tetap. Yang berubah hanya nomenklatur di atas. Artinya perubahan ini tidak akan mengubah substansi data pemilih," ucap Dhany.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2024.

"Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 sebagai persiapan Pilkada 2024," kata Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah.

Efni menyebutkan rakor merupakan momentum penting tahapan Pilkada 2024 di Jakarta Pusat. Selain itu, juga sekaligus silaturahmi dan meningkatkan komunikasi serta koordinasi.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.