Jakarta Pusat Terus Perbarui Data Warga
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Foto: ANTARA/Siti NurhalizaJAKARTA - Pilkada serentak tinggal beberapa bulan lagi. Untuk kepentingan ini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus memperbarui data kependudukan dalam rangka penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Ini juga untuk menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Saat ini petugas sedang memadankan data. Saya minta rekan-rekan terus berkoordinasi melakukan pembaruan data untuk memastikan DPT dan menentukan jumlah TPS," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dhany menjelaskan pemadanan data tersebut dilakukan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU di tingkat pusat. Namun secara operasional data layanan untuk DPT berada di tingkat kelurahan.
- Baca Juga: Ini Penyebab Tawuran di Koja
- Baca Juga: Segera Bongkar, Pagar Laut Agar Nelayan Bebas Mencari Ikan
Dhany juga berpesan kepada kelurahan agar secara rutin memberlakukan pembaruan data dengan terus koordinasi.dengan Pemerintah Pusat. Menurut Dhany dengan pembaruan data kependudukan secara dini dapat memudahkan kerja Pemerintah dan KPU.
"Jika ada yang meninggal dunia saat itu juga kita harus evaluasi. Jadi enggak perlu nunggu pemadanan data, mending kalau data itu tiap bulan, kadang data yang kita padankan itu enam bulan sekali. Jadi secara operasional data yang dikumpulkan dapat dimasukkan agar pekerjaan menjadi lebih mudah," jelas Dhany.
Lebih lanjut, Dhany menyebut jika ada laporan warga yang meninggal dunia, maka bisa langsung dikomunikasikan ke rekan-rekan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar diberikan catatan sambil menunggu padanan data di tingkat pusat. Dengan begitu, di tingkat kelurahan sudah memiliki data awal untuk disinkronkan dengan data pusat.
Terlebih lagi, data tersebut berguna dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Selain itu, juga sekaligus menentukan jumlah TPS yang dibutuhkan saat pencoblosan.
Terkait perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya, kata Dhany tidak mempengaruhi padanan data saat pelaksanaan Pilkada 2024.
"Artinya perubahan nomenklatur dari DKI ke DKJ tidak mengubah substansi data kependudukan seseorang. NIK tetap, tanggal lahir tetap, nama tetap, alamat tetap. Yang berubah hanya nomenklatur di atas. Artinya perubahan ini tidak akan mengubah substansi data pemilih," ucap Dhany.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2024.
"Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 sebagai persiapan Pilkada 2024," kata Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah.
- Baca Juga: Saat Ulang Tahun Kota Depok Selenggarakan Skrining Gratis
- Baca Juga: Penjualan Buku Komik
Efni menyebutkan rakor merupakan momentum penting tahapan Pilkada 2024 di Jakarta Pusat. Selain itu, juga sekaligus silaturahmi dan meningkatkan komunikasi serta koordinasi.
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 4 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Brigjen Purn Mengendarai Mobil Terjun ke Laut
- BPS DKI Catat Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Turun, Kini yang Miskin hanya Segini
- 10.000 Hektare Tambak Tak Produktif di Bekasi Bakal Direvitalisasi
- Tamparan Hukum, Ketua PN Surabaya Ditangkap
- Asing Was-was terhadap Kebijakan Trump, Saham Perbankan Loyo