Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Satgas Waspada Temukan 133 "Fintech" P2P Ilegal

Foto : ANTARA/Shutterstock/am

Ilustrasi - Fintech.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 133 aplikasi perusahaan finansial berbasis teknologi (tekfin/fintech) pembiayaan (peer to peer lending/P2P) ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa menjangkau masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Hal itu juga tak lepas dari persebaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal yang kerap tiba-tiba berdiri di tengah-tengah masyarakat.

"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top