Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Satgas Waspada Temukan 133 "Fintech" P2P Ilegal

Foto : ANTARA/Shutterstock/am

Ilustrasi - Fintech.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau melalui layanan Whatsapp 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti kegiatan investasi. Nomor tersebut juga bisa digunakan jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan pihaknya akan terus melakukan patrol siber rutin karena dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi.

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dtindak sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir situs dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Total, sejak 2018 sampai Januari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Ant/E-10
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top