Satgas Waspada Investasi Tutup Ratusan Pinjol Ilegal
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal. Ratusan pinjol ilegal itu ditemukan dalam patroli siber di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan resmi otoritas jasa keuangan (OJK), Kamis (4/11).
SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian. Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan sejumlah cara.
Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehinggaberpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.
Keluhan Masyarakat
SWI juga telah menghentikan tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Rinciannya enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan satu kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan pola kerja pinjol illegal dengan pinjol legal hampir mirip. Pemerintah, terang dia, harus memperhatikan juga pinjol legal ini. "Dia menyebut 30 persen pengaduan ke lembaga itu keluhan masyarakat terhadap pinjol legal. Artinya, pinjol legal bukan berarti tak ada masalah," pungkas Tulus.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya