Satgas Waspada Investasi Tutup Ratusan Pinjol Ilegal
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian. Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan sejumlah cara.
Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehinggaberpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.
Keluhan Masyarakat
SWI juga telah menghentikan tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Rinciannya enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan satu kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan pola kerja pinjol illegal dengan pinjol legal hampir mirip. Pemerintah, terang dia, harus memperhatikan juga pinjol legal ini. "Dia menyebut 30 persen pengaduan ke lembaga itu keluhan masyarakat terhadap pinjol legal. Artinya, pinjol legal bukan berarti tak ada masalah," pungkas Tulus.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya