Satgas Waspada Investasi Tutup Ratusan Pinjol Ilegal
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal. Ratusan pinjol ilegal itu ditemukan dalam patroli siber di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan resmi otoritas jasa keuangan (OJK), Kamis (4/11).
SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya