Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

Satgas Tambang IKN Proses 15 Kasus Tambang Ilegal

Foto : antara

Ketua Satgas Tambang IKN Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri

A   A   A   Pengaturan Font

BALIKPAPAN - Satuan Tugas (Satgas) Tambang Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 2023 lalu sudah memproses 15 kasus tambang ilegal di lingkup wilayah pengembangan Kota Nusantara.

Ketua Satgas Tambang IKN Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri, mengatakan kasus-kasus itu terbagi dalam dua penanganan pihak.

Sebanyak 11 kasus dalam penyidikan wilayah hukum Polda Kaltim yaitu satu kasus ditangani Polres Penajam Paser Utara, satu kasus di Polres Kutai Kartanegara, dan sembilan kasus langsung oleh penyidik Polda Kaltim.

Kemudian, empat kasus lain ditangani Balai Penegak Hukum (LHK) Wilayah Kalimantan dengan tiga kasus sudah pada pelimpahan berkas ke kejaksaan atau P21, dan satu kasus masih penyidikan.

"Semua lengkap dengan berbagai alat berat yang digunakan untuk menambang seperti eksavator, loader, truk-truk pengangkut, ponton, hingga stockpile, bersama juga dengan para pekerja yang ada di lokasi ilegal tersebut," kata Myrna di Balikpapan, beberapa hari lalu.

Sepanjang 2023, Satgas Tambang IKN juga melakukan sosialisasi dan patroli. Sosialisasi bertujuan memberikan himbauan terhadap masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal, sedangkan patroli bertujuan melakukan pengamanan sumber daya alam.

Pada saat patroli, sejumlah papan peringatan disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo, Sepaku dan Desa Loa Duri Ilir.

Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menjelaskan rencana yang akan dilakukan bidangnya pada 2024.

Salah satunya adalah restrukturisasi organisasi satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Bidang Pertambangan dengan menambah Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan rencana kerja satgas yaitu Pokja Pencegahan, Pokja Deteksi/Intel, Pokja Penindakan, Pokja Penegakan Hukum/ Yustisi, Pokja Pelaporan, serta Pokja Publikasi.

Sebelumnya pada Kamis (21/12), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Juda Nusa Putra memaparkan kegiatan penambangan di IKN sudah hampir mencapai nol.

"Kami sudah mencegah dan menindak tambang-tambang illegal yang ada di IKN. Satu caranya dengan menutup sejumlah jetty (pelabuhan) yang juga illegal. Itu satu langkah kami untuk memutus mata rantai kegiatan tambang ilegal di IKN," ujar Kombes Juda.

Penutupan tambang-tambang ilegal tersebut mengancam perkembangan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai Kota Rimba selain tentunya karena melanggar hukum.

Seperti diketahui, Otorita IKN membentuk atgas untuk memutus mata rantai kegiatan pertambangan di kawasan Kota Nusantara. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top