Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembatasan Aktivitas - Posko Satgas Covid-19 Dibangun sampai Desa

Satgas Kota Bogor Jaring 12 Pelanggar

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya
A   A   A   Pengaturan Font

Posko penanganan Covid-19 di setiap desa bertujuan untuk memantau pergerakan data ­Covid-19 di wilayah.

BOGOR - Tim Satgas Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor berhasil menjaring 12 pelanggar, baik perorangan, tempat jajan, restoran, maupun kafe dan memberikan sanksi administrasi denda sebanyak 5, 3 juta rupiah.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebanyak 12 pelanggar tersebut meliputi, perorangan yang tidak memakai masker dan berkerumun, ada sembilan orang yang kemudian diberikan sanksi sosial, seperti push-up dan membersihkan sampah.

Kemudian, tiga pelanggar lainnya adalah tempat usaha yang melanggar jam operasi. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor tentang pelaksanaan PPKM di Kota Bogor, tempat usaha diizinkan beroperasi pada pukul 06:00 WIB sampai 19:00 WIB. Setelah itu tidak boleh lagi melayani pembeli di tempat, tapi hanya melayani pembeli melalui pesan antar ke alamat.

Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor yang melakukan razia di sejumlah ruas jalan raya di Kota Bogor, pada Selasa (9/2) mulai pukul 20:00 WIB hingga 23:00 WIB, berhasil menjaring tiga tempat usaha yang melanggar jam operasi.

Ketiga tempat usaha tersebut adalah, sebuah tempat jajan, diberikan sanksi administrasi denda 50.000 rupiah, sebuah tempat jajan kebab di Jalan Raya Sudirman diberikan sanksi denda 250.000 rupiah, serta sebuah kafe di Jalan Binamarga diberikan sanksi denda 5 juta rupiah. "Kafe tersebut sebelumnya sudah diberikan teguran, untuk tidak melanggar jam operasi, tapi tetap melanggar," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top