Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencurian Ikan

Satgas Kembali Tangkap Kapal Malaysia

Foto : istimewa

Nilanto Perbowo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia. Penangkan tersebut menambah daftar panjang kapal berbendera Malaysia yang ditangkap Satgas 115 sepanjang bulan ini. Sebelumnya, Satgas telah menangkan tiga kapal berbendera Malaysia karena diduga melakukan illegal fishing.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK P), Nilanto Perbowo menyebutkan penangkapan terbaru dilakukan KP Hiu 08 pada 13 Februari lalu di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka terhadap KM. PKFB 1689 (56,05 GT).

Kapal tersebut dinakhodai warga Thailand dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Kamboja. "Kapal itu ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia," ungkap Nilanto di Jakarta, Jumat (15/2).

Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah.

Lakukan Pengejaran

Selain menangkap kapal pencuri ikan, pada saat yang sama, KP Hiu 08 juga mendeteksi adanya satu kapal berbendera Malaysia lainnya yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan trawl di WPP-NRI 571. KP Hiu 08 kemudian melakukan pengejaran hingga batas ZEEI Indonesia-Malaysia, namun kapal berhasil kabur.

Selanjutnya, satu kapal tangkapan tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Tiga kapal berbendera Malaysia yang ditangkap sebelumnya di WPP-NRI Selat Malaka. Dua kapal ditangkap oleh KP 012 pada 2 Februari lalu dan dikawal ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh. Satu kapal lainnya ditangkap oleh KP Hiu Macan Tutul 002 pada 11 Februari lalu dan dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KK P Waluyo Sejati Abutohir menambahkan, untuk satu KIA yang ditangkap pada 11 Februari lalu dinakhodai oleh empat orang ABK berkewarganegaraan Myanmar. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top