Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencurian Ikan

Satgas Kembali Tangkap Kapal Malaysia

Foto : istimewa

Nilanto Perbowo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia. Penangkan tersebut menambah daftar panjang kapal berbendera Malaysia yang ditangkap Satgas 115 sepanjang bulan ini. Sebelumnya, Satgas telah menangkan tiga kapal berbendera Malaysia karena diduga melakukan illegal fishing.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK P), Nilanto Perbowo menyebutkan penangkapan terbaru dilakukan KP Hiu 08 pada 13 Februari lalu di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka terhadap KM. PKFB 1689 (56,05 GT).

Kapal tersebut dinakhodai warga Thailand dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Kamboja. "Kapal itu ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia," ungkap Nilanto di Jakarta, Jumat (15/2).

Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah.

Lakukan Pengejaran
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top