Satgas Diminta Tidak Pandang Bulu Menagih Penunggak BLBI
ANDY FEFTA WIJAYA Pengamat Kebijakan Publik Universitas Brawijaya - Kinerja Satgas ini akan dilihat dari sejauh mana uang negara tersebut dapat dikembalikan ke kas negara.
Setelah Nirwan-Indra Bakrie, sejumlah konglomerat lainnya dipanggil BLBI pada hari yang sama. Pengusaha baja Thee Ning Khong diwajibkan mengembalikan dana negara sebesar 90,66 miliar rupiah dan The Kwen Le sebesar 63,23 miliar rupiah.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan walau ada obligor yang sudah meninggal dunia, hak tagih negara akan tetap dibebankan kepada ahli warisnya.
Tak hanya melakukan pemanggilan, Satgas juga menyita sejumlah aset yang menjadi hak negara. Pada akhir Agustus lalu, BLBI secara resmi menyita 49 bidang tanah di berbagai wilayah di Indonesia dengan luas 5.291.200 meter persegi.
Tidak Pandang Bulu
Menanggapi gencarnya pemanggilan para penunggak, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya yang juga Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mengatakan Satgas BLBI seharusnya terus melaksanakan fungsi yang diembannya terutama pemanggilan kepada para debitor yang selama ini abai melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang negara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya