Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang Negara

Satgas Diminta Tidak Pandang Bulu Menagih Penunggak BLBI

Foto : ISTIMEWA

ANDY FEFTA WIJAYA Pengamat Kebijakan Publik Universitas Brawijaya - Kinerja Satgas ini akan dilihat dari sejauh mana uang negara tersebut dapat dikembalikan ke kas negara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan pemanggilan para pengemplang dana talangan saat krisis moneter pada 1998 lalu. Pemanggilan itu dimaksudkan agar para obligor mau mengembalikan ke negara dana yang telah mereka nikmati selama dua puluh tahun lebih.

Dalam pengumuman Satgas yang dikutip di Jakarta, Kamis (16/9), menyebutkan telah memanggil Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji), namun hanya mengutus kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada hari ini, Kamis (16/9). Menurut DJKN, Sjamsul masih berutang kepada negara sebesar 517,72 miliar rupiah.

Pada hari yang sama, Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala) masih mangkir. Dia tercatat masih berutang sebesar 904,47 miliar rupiah. Selain nama-nama tersebut, dalam dokumen penanganan hak tagih negara bantuan BLBI yang sempat beredar terdapat sejumlah nama lainnya yang disinyalir merupakan obligor BLBI.

Di antaranya Trijono Gondokusumo (Bank Surya Putra Perkasa) menjadi debitur atau obligor BLBI sebesar 4,8 triliun rupiah. Begitu pula Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Sentral Dagang) dengan tunggakan sebesar 1,4 triliun rupiah dan Marimutu Sinivasan (Grup Texmaco) sebesar 31 triliun rupiah dan 3,9 miliar dollar AS.

Sedangkan pada hari ini, Jumat (17/9), Satgas BLBI menjadwalkan pemanggilan Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie. Utang yang harus dibayarkan atas nama Bank Putera Multikarsa sebesar 22,67 miliar rupiah. Bersamaan dengan itu, jajaran PT Usaha Mediatronika Nusantara turut dipanggil Satgas BLBI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top