Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Penanganan Pandemi - Masyarakat yang Berkunjung Diwajibkan Sudah Vaksin

Satgas Covid-19 Kota Bogor Batalkan Ganjil-Genap

Foto : ANTARA/HO/Pemkot Bogor

Wali Kota Bogor, Bima Arya

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat diperbolehkan untuk berlibur di Kota Bogor seiring dengan dibatalkannya kebijakan ganjil-genap di masa libur Natal dan tahun baru nanti oleh ­Satgas Covid-19 Kota ­Bogor.

BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor membatalkan rencana penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan untuk membatasi mobilitas warga menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) serta mewajibkan membawa bukti vaksinasi saat berlibur.

"Jadi silakan warga berwisata di Kota Bogor, tapi pastikan Anda sudah divaksin," kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Balai Kota Bogor, kemarin.

Bima menegaskan warga Kota Bogor maupun daerah sekitar boleh berkunjung ke daerahnya dengan catatan mampu menunjukkan bukti telah divaksin, berupa QR barcode Aplikasi PeduliLindungi atau bukti fisik berupa cetak sertifikat.

Warga yang belum divaksin, kata dia, tidak diperkenankan keluar dari area sekitar rumah dengan alasan apa pun untuk saling berkunjung maupun berwisata, termasuk bagi penderita penyakit bawaan atau komorbid, anak kecil, dan lainnya.

Bimamenyampaikan Satgas Covid-19 memberikan solusi warga yang belum divaksin untuk tetap bisa berpergian, yakni mendaftar untuk melaksanakan vaksinasi. "Jadi kalau belum divaksin mau jalan-jalan di Kota Bogor, silakan divaksin dulu. Kita siapkan sentra-sentra vaksinnya," ujar Bima.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top