Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi - Masyarakat yang Berkunjung Diwajibkan Sudah Vaksin

Satgas Covid-19 Kota Bogor Batalkan Ganjil-Genap

Foto : ANTARA/HO/Pemkot Bogor

Wali Kota Bogor, Bima Arya

A   A   A   Pengaturan Font

Cek Poin

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pembatalan pembatasan mobilitas warga melalui penerapan ganjil-genap diganti penerapan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi.

Sanksi yang dimaksud adalah mengantarkan warga tersebut ke sentra-sentra vaksinasi yang telah disiapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.

Ada lima cek poin yang diberlakukan Satgas Covid-19 Kota Bogor, yakni untuk para pejalan kak, yang sedang berolahraga di tempat umum, termasuk bersepeda di jalan sistem satu arah (SSA). "Kami lebih menekankan prokes ketat, jadi kalau berhenti, parkir dan turun dari kendaraan di tempat umum atau tempat wisata, pedestrian akan kami tanya bukti vaksinnya, kalau tidak, tidak bisa," jelasnya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor mempertimbangan untuk menerapkan pembatasan mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan setelah ada klaster sekolah dengan jumlah 24 orang positif Covid-19 tanpa gejala. Mereka terdiri atas 10 orang guru dan 14 siswa di SDN Sukadamai 2.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top