Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan Massa

Foto : Antara

Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Lebak, Banten membubarkan kerumunan massa dan melakukan tindakan bagi pelaku usaha yang melebihi kegiatan ekonomi pukul 22.00 WIB.

A   A   A   Pengaturan Font

LEBAK - Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Lebak, Banten membubarkan kerumunan massa dan melakukan tindakan bagi pelaku usaha yang melebihi kegiatan ekonomi pukul 22.00 WIB.

"Semua pelanggaran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu dikenakan denda Rp100 ribu bagi pelaku usaha guna memberikan efek jera," kata Komandan Satgas Covid-19 Anong saat membubarkan kerumunan massa di Plaza Lebak, Minggu.

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak langsung membubarkan terhadap kerumunan massa yang berada di kafe-kafe maupun warung. Selain itu juga dilakukan penindakan bagi pelaku usaha yang membuka kegiatan ekonomi melebihi pukul 22.00 WIB.

Sebab, kegiatan ekonomi sesuai dengan keputusan PSBB dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Penindakan tegas terhadap pelanggaran Covid-19 di daerah itu untuk mengendalikan penularan pandemi virus Corona. Dimana kasus warga Kabupaten Lebak yang positif terpapar Covid-19 cenderung meningkat.

Karena itu, tim Satgas Covid-19 yang bertugas malam ini sebanyak 35 personil yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi kerumunan massa. Selama ini, kerumunan massa dapat menyebarluaskan virus Corona yang bisa mematikan itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top