Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Piutang Negara

Satgas BLBI Sita Dua Bidang Aset Milik Obligor Trijono Gondokusumo

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Satuan tugas penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyita aset obligor Trijono Gondokusumo untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara sebesar 5,38 triliun rupiah.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purnama P. Sianturi di Jakarta, Senin (10/10) mengatakan penyitaan itu untuk memenuhi hak tagih negara atas dana BLBI melalui penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Trijono sendiri merupakan pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Purnama mengatakan utang sebesar 5,38 triliun rupiah meliputi hak penyerah piutang senilai 4,89 triliun rupiah dan biaya administrasi sebesar 10 persen yaitu 489 miliar rupiah. Dua aset milik Trijono yang dilakukan penyitaan pada Senin (10/10) yaitu sebidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan di atasnya dan sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi.

Untuk bidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan diatasnya terletak di Jalan Simprug Golf 3 Nomor 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sementara untuk sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Untuk nilai aset yang disita kata Purnama masih dalam proses penilaian. Jika telah diketahui nilainya maka akan segera dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang maupun penyelesaian lainnya.

Dia juga memastikan, kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah disita akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Estimasi nilai aset sedang dilakukan penilaian. Ini barang sitaan jadi akan dijual lewat penjualan umum lelang, ini akan segera (dilakukan-red)," kata Purnama seperti dikutip dari Antara.

Harus Lebih Masif

Menanggapi upaya eksekusi itu, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi mengapresiasi Satgas BLBI yang sudah menyita aset obligor BLBI. Kendati demikian, dia berharap penyitaan bisa dilakukan secara lebih masif lagi terhadap kekayaan obligor BLBI yang lain, sehingga target penarikan piutang negara bisa terpenuhi.

"Saat ini baru sekitar 30 triliun rupiah dari total 110 triliun rupiah yang harus ditagih Satgas. Artinya, tugas Satgas masih panjang dan berat," tegas Badiul.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top