Satgas BLBI Kembali Tagih Empat Pengemplang
ALAMUDDIN DAENG Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia - Perdata kan basisnya komitmen bayar, utang piutang, dengan alasan Covid kan gampang sekali untuk mengelak membayar utang. Bermain-main dengan waktu, nanti juga menguap sendiri.
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penagihan terhadap empat obligor/debitur yang mengemplang dengan nilai tunggakan mencapai 6,47 triliun rupiah.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/9), mengatakan pihaknya terus melakukan penagihan kepada seluruh obligor/debitur atas kasus dana BLBI yang telah berlarut-larut lebih dari dua puluh tahun.
Total piutang para debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih Satgas BLBI sebesar 70,45 triliun rupiah. Sementara itu, total aset piutang BLBI mencapai 110,45 triliun rupiah.
Keempat obligor yang ditagih, antara lain Kwan Benny Ahadi yang memiliki utang sebesar 157,72 miliar rupiah. Kemudian, obligor Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono yang dipanggil dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac dengan nilai tunggakan sebesar 3,57 triliun rupiah.
Debitur ketiga PT Era Persada yang mempunyai utang atas dana BLBI sebesar 130,57 miliar rupiah. Terakhir, obligor/debitur Ronny H R selaku penanggung jawab kucuran BLBI untuk PT Timor Putra Nasional (TPN) senilai 2,61 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya