Satgas BLBI Geram, Piutang 110 Triliun Rupiah ke Para Pengemplang Jumlahnya Jauh Lebih Kecil dari Sewajarnya
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, menyebut piutang yang ditagih pemerintah 110 triliun rupiah ke para pengemplang jumlahnya jauh lebih kecil dari yang sewajarnya mereka bayar. Itu pun masih mengemplang dua puluh tahun lebih.
"Rakyat tahu, DPD tahu, bahwa Anda seharusnya membayar lebih banyak dari itu, masak ditagih yang sesuai dengan ada di catatan saja masih mau mangkir? Kami buru sampai dapat," kata Menko Polhukam.
Pertemuan dengan para senator, dirinya mengaku mendapat laporan bahwa jumlah utang para obligor dan debitor dapat mencapai ratusan triliun rupiah, bahkan menyentuh 1.000 trilun rupiah.
Namun demikian, Satgas BLBI hanya bertugas untuk menagih utang-utang para debitor dan obligor dengan merujuk Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya, Malang, yang juga Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mendukung upaya Menko Polkam dalam meminta Satgas BLBI untuk bertindak lebih tegas dan gencar menagih para obligor/ debitor BLBI.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya