Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Piutang Negara

Satgas BLBI Diminta Lebih Gesit Menagih Para Pengemplang

Foto : ISTIMEWA

HARDJUNO WIWOHO Sekretaris Jenderal HMS - Kami mendorong agar Satgas BLBI ini lebih proaktif mengejar kerugian negara dari skandal BLBI ini. Jangan fokus ke angka 110 triliun rupiah saja karena itu terlalu kecil.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) mendukung penuh upaya pemerintah menuntaskan kasus megaskandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sekretaris Jenderal HMS, Hardjuno Wiwoho, mengatakan salah satu bentuk dukungannya adalah dorongan agar Satgas BLBI yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 lebih proaktif lagi mengejar aset milik obligor BLBI ini.

"Kasus BLBI yang timbul tenggelam bahkan sempat dikatakan sudah tutup buku, di era Presiden Joko Widodo dibuka kembali. Kami mengapresiasi sikap pemerintah yang sangat serius menuntaskan skandal BLBI ini," kata Hardjuno saat Rapat Kerja (Raker) penanganan penuntasan kasus BLBI bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) dan DPD RI di Jakarta, Kamis (9/12).

Hadir dalam Raker tersebut, Dirjen Kekayaan Negara selaku Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban, Pimpinan Komite I Fachrul Razi, Pimpinan Komite IV Sukiryanto, anggota Komite IV Amirul Tamim dan Darmansyah Husain, dan Ketua LPEKN Sasmito Hadinagoro.

Menurut Hardjuno, sebagai elemen civil society, pihaknya mendorong Satgas BLBI ini agar lebih gesit dan serius menagih para obligor dan debitor yang dengan sengaja mengemplang selama 23 tahun.

"Kita dukung keseriusan pemerintah menuntaskan kasus BLBI ini," jelasnya.

Dia berharap agar Satgas BLBI memiliki rencana kerja yang terstruktur agar ada target tetap yang hendak dicapai. Apalagi, masa tugas Satgas BLBI dibatasi oleh waktu.

Berdasarkan Pasal 12 Keppres 61 ini menyebutkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

"Jangan sampai Keppres ini tidak dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo," pintanya.

Dia mengakui kasus BLBI sempat diungkap ke publik dalam era sebelumnya, namun hasil akhirnya tidak jelas dan menguap begitu saja. Sebab itu, di era Jokowi diharapkan tagihan piutang negara ke pengemplang itu bisa dituntaskan. "Ini sebuah kebijakan yang patut diapresiasi bersama," tegasnya.

Potensi Kerugian

Mengenai jumlah piutang negara yang harus ditagih, dia berharap Satgas BLBI jangan hanya mengejar jumlah yang tercatat sebesar 110 triliun rupiah saja. Sebab, potensi kerugian negara dari skandal BLBI ini diperkirakan mencapai 1.000 triliun rupiah lebih.

"Kami mendorong agar Satgas BLBI ini lebih proaktif mengejar kerugian negara dari skandal BLBI ini. Jangan fokus ke angka 110 triliun rupiah saja karena itu terlalu kecil," tegasnya.

Hardjuno juga mengusulkan agar penyelesaian skandal BLBI tidak melulu melalui jalur perdata, namun bisa di bawah ke ranah pidana jika ada indikasi ke sana misalnya penggelembungan aset.

"Ini sudah disepakati Komite I dan Komite IV DPD RI," katanya.

Lebih lanjut, Hardjuno mendorong agar DPD RI membentuk Pansus BLBI Gate ini agar persoalannya menjadi terang benderang.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top