Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Piutang Negara

Satgas Bakal Sita Aset Obligor dan Debitor BLBI yang Bandel

Foto : ISTIMEWA

MAHFUD MD Ketua Pengarah Satgas BLBI - Dari enam obligor yang memenuhi panggilan, sebagian mengakui sebagian dari jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan segera melakukan langkah lanjutan berupa sita aset perusahaan dan kekayaan lain obligor dan debitor yang bandel.

Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (27/10), mengapresiasi para obligor dan debitor yang merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa di antaranya menyatakan kesediaan untuk membayar dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan kepada Satgas.

Pada tahap pertama, obligor dan debitor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI berjumlah 19 orang. Untuk obligor, katanya, Satgas telah memanggil delapan orang, enam orang di antaranya memenuhi panggilan, termasuk diwakili kuasanya, sedangkan dua obligor lainnya tidak memenuhi panggilan.

"Dari enam obligor yang memenuhi panggilan, sebagian mengakui sebagian dari jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," kata Mahfud.

Sedangkan 14 debitor yang sudah dipanggil, semuanya hadir memenuhi panggilan Satgas. Sebagian debitor mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sedangkan sebagian lainnya mengakui separuh jumlah utangnya, serta sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Dia pun meminta obligor dan debitor yang tidak mengakui utangnya dan tidak memiliki bukti harus menempuh jalur hukum yang akan direspons oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Polri, dan Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan Satgas BLBI telah menyetorkan 2,45 miliar rupiah dan 7,64 juta dollar AS ke kas negara dari penagihan obligor maupun debitor BLBI.

Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan. Untuk aset properti, Satgas telah memblokir 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, balik nama menjadi atas nama pemerintah Indonesia terhadap 335 sertifikat, serta perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi.

"Ini belum termasuk penguasaan fisik aset properti yang sudah diumumkan sebelumnya di beberapa kesempatan," kata Mahfud.

Selain itu, juga telah dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada tujuh kementerian dan lembaga, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang nilai keseluruhannya mencapai 791,17 miliar rupiah.

Satgas juga akan melakukan hibah aset properti BLBI kepada Pemerintah Kota Bogor senilai 345,73 miliar rupiah. Begitu juga dengan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Lebih Cepat

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya Malang, Imam Hanafi, mengatakan masyarakat sebenarnya berharap penanganan piutang BLBI bisa lebih cepat.

"Aset-aset yang dulu sudah diserahkan semestinya benar-benar dikuasai pemerintah sehingga tidak dikejar-kejar lagi," kata Imam


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top