Sanksi Tegas Tindak Kekerasan Sekolah
Ilustrasi - Kampanye menolak kekerasan pada anak.
Foto: ANTARA/Abriawan AbheJAKARTA – Para pelaku kekerasan di sekolah disiapkan sanksi dan tindakan tegas. “Kami member edukasi dan sanksi tegas sebagai upaya mencegah tindakan kekerasan di lingkungan sekolah,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo, Senin.
“Kami melakukan langkah pencegahan tindakan kekerasan baik dari guru ke siswa maupun antarsiswa dalam bentuk sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan,” tambahnya. Sosialisasi dan edukasi tersebut bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP). Sudin juga memperbanyak nilai kerohanian kepada siswa agar tidak terlibat aksi kekerasan.
Menurut Bambang, sosialisasi dan edukasi kepada guru maupun siswa dalam rangka meningkatkan kesadaran pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas kekerasan. “Materinya mencakup berbagai topik seperti pencegahan kekerasan, penanganan kasus kekerasan, dan pentingnya nilai-nilai kerohanian,” ujar Bambang.
- Baca Juga: ASN Bogor Punya “Selasa Baca”
- Baca Juga: Dinsos Jaksel Bagikan 569 Alat Bantu Fisik di 2024
Selain itu, Bambang menegaskan, apabila terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, akan diambil tindakan. Tindakan berupa pemeriksaan, penyampaian teguran lisan, peringatan tertulis, hingga sanksi tegas seperti skorsing atau pemindahan siswa ke sekolah lain. “Guru yang terlibat dalam tindakan kekerasan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kekerasan di satuan pendidikan baik yang dilakukan pendidik ataupun tenaga kependidikan. “Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan baik oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas,” jelas Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Jakarta Suharini Eliawati.
Adapun sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan adalah pemeriksaan pelaku, pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan. Apabila memenuhi unsur pidana, akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Berita Trending
- 1 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 2 the Straits Times Memprediksi Presiden Prabowo Bersama Sembilan Presiden dan PM Negara Lain Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh
- 3 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 4 Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- 5 Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur