Sanksi Tegas, Simak Hukuman Bagi PNS yang Ketahuan Terima Bansos
Foto : istimewa
Namun, untuk sanksi/hukuman yang diterima, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam. dalam hal ini, pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan. Ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Sementara itu, Menteri Tjahjo menjelaskan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
"Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegas Menteri Tjahjo.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya